Sunday, July 10, 2011

Apple Didenda Rp 68 Miliar karena Ipod

Apple dinyatakan melanggar paten teknologi dalam salah satu produk populernya, pemutar musik iPod. Perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini pun harus membayar sejumlah denda pada pemegang paten.

Juri pengadilan menyatakan Apple melanggar paten terkait teknologi 'downloadable playlist' milik pemegang paten, yakni perusahaan Personal Audio. Keputusan ini membuat Apple harus membayar denda sejumlah USD 8 juta atau sekitar Rp 68 miliar.

Personal Audio sebenarnya meminta ganti rugi sejumlah USD 84 juta ketika mendaftarkan gugatan pada tahun 2009. Namun tampaknya perlawanan hukum Apple berhasil sehingga mereka dapat menekan jumlah tersebut secara signifikan.

Apple sendiri merasa tidak pernah memakai paten teknologi milik Personal Audio tersebut. Namun pengadilan memutuskan hal yang sebaliknya.

Jumlah USD 8 juta sendiri terbilang sangat kecil bagi Apple. Dari penjualan iPod di tahun lalu saja, mereka membukukan pendapatan USD 8,3 miliar.


Haha, uang denda yang harus dibayarkan seolah tidak ada apa-apanya.


dikutip dari detikinet

Related Posts by Categories



0 comments:

Post a Comment

 

Free Download Copyright © 2009